Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Program Supervisi Guru Junior (Cakep)


Dalam upaya untuk menjamin mutu kepala sekolah dan pemenuhan standar kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007,Pemerintah menerbitkan Peraturan Mentr Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah .Permendiknas nomor 28 tahun 2010 memuat sistim penyiapan calon kepala sekolah,penilaian kinerja kepala sekolah,dan pengembangan keprofesian berkelanjutan(PKB)kepala sekolah.Di dalam Permendiknas dimaksud disebutkan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatankepala sekolah.Sistim penyiapan calon kepala sekolah  ini dilaksanakan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2013.


Pada tahun 2018 ini LPPKS akan mengimplementasikan Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah(PPCKS) di Kabupaten Jembrana.Sebagai salah seorang peserta saya sangat senang untuk mengikuti pelatihan ini.
Supervisi Akademik yang dilakukan terhadap guru yunior merupakan upaya untuk meningkat mutu proses dan hasil pembelajaran.Saya menyadari bahwa Proses Belajar Mengajar akan lebih efektif,kreatif dan partisipatif sangat bergantung pada pengemasan perangkat pembelajaran yakni Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

A.    
C.      SASARAN
Sasaran kegiatan Supervisi Akademik adalah guru kelas IV Sekolah Dasar Negeri 6 Penyaringan.








Post a Comment for "Program Supervisi Guru Junior (Cakep)"