Program Supervisi Guru Junior (Cakep)
Dalam upaya untuk menjamin mutu kepala sekolah dan pemenuhan standar
kompetensi kepala sekolah/madrasah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007,Pemerintah menerbitkan Peraturan Mentr
Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala
sekolah .Permendiknas nomor 28 tahun 2010 memuat sistim penyiapan calon kepala
sekolah,penilaian kinerja kepala sekolah,dan pengembangan keprofesian
berkelanjutan(PKB)kepala sekolah.Di dalam Permendiknas dimaksud disebutkan
bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat kepala sekolah sebagai
syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengangkatan kepala sekolah
dilakukan melalui akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatankepala
sekolah.Sistim penyiapan calon kepala sekolah
ini dilaksanakan secara menyeluruh di Indonesia mulai tahun 2013.
Pada tahun 2018 ini LPPKS akan mengimplementasikan Program Penyiapan
Calon Kepala Sekolah(PPCKS) di Kabupaten Jembrana.Sebagai salah seorang peserta
saya sangat senang untuk mengikuti pelatihan ini.
Supervisi Akademik yang dilakukan terhadap guru yunior merupakan upaya
untuk meningkat mutu proses dan hasil pembelajaran.Saya menyadari bahwa Proses Belajar Mengajar akan lebih efektif,kreatif
dan partisipatif sangat bergantung pada pengemasan perangkat pembelajaran yakni
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
A.
C.
SASARAN
Sasaran kegiatan Supervisi Akademik
adalah guru kelas IV Sekolah Dasar Negeri 6 Penyaringan.
Post a Comment for "Program Supervisi Guru Junior (Cakep)"