Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

guru honor di gaji 50% dari dana bos namun

guru honor di gaji 50% dari dana bos namun

juknis bos 2020 yang masih berupa gambaran singakt yang berisi perbedaan dan perubahan juknis pengunaan dana bos dari tahun 2019 ke tahun 2020 mempunya perubahan yang siknifikan namun di dalam perubahan itu terdapat dilema yang sangat berat bagi guru honor terkait dengan kesejahteraan mereka yang diperoleh setipbulannya

perubahan juknis bos 2020 ini di salah satu poin pengunaan dana bos di katakan bahwa pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan maxsimal bisa di bayar 50% dari perolehan dana bos di sekolah tersebut

denga persentase yg besar tersebut sangat memberi angin sejuk kepada guru honor karena selama ini mereka memperoleh 15% dari dana bos. dan persentase tersebut di bagi dengan jumlah guru honor di sekolah tersebut yang rata-rata gaji guu honor di thn 2019 kisaran 200 - 500 tergantung dana bos yg di terima.

dengan adanya perubahan juknis bos yang membolehkan membayar guru honor max 50% dari bos bisa menjadi salah satu solusi bagi guru kontrak mendapatkan honor yang memadai.

namum ada dilema dalam perubahan juknis tersebut dikarenakan dalam juknis tersebut ada sarat yang harus di penuhi oleh guru honor untuk bisa di bayar 50% dari dana bos yaitu harus terdatar dalam dapodik paling lambat desember 2019. mempunyai NUPTK.

sarat tersebut sangat sulit didapatkan oleh guru abdi untuk masuk data dapodik dan NUPTK karena untuk masuk dapodik dan NUPTK itu memerlukan sarat-sarat yang memberatkan guru honor. karena untuk masuk data dapodik tidak semua guru bisa dimasukkan dalam dapodik contohnya guru yang di bawah nauangan depag tidak bisa di masukkan kedalam dapodik.

tidak kalah sulitnya lagi adalah memenuhi sarat memiliki NUPT yai tu harus terdata dalam dapodik. harus mempunyai sk Minimal di ttd jadis dan minimal mengajar selama 2 tahun.

jika kedua sarat itu bisa terpenuhi maka sesuai juknis bos tersebut guru honor berkah menerima gaji 50% dari bos jika tidak maka guru honor akan terancam tidak mendapatkan honor dari bos

ini sangat menjadi dilema di dunia pendidikan dimana saat ini di berbagai tempat sangat kekurangan guru. sukur-sukur ada guru yang mau mengabdikan dirinya dengan digaji 300 ribu rupiah. kini terancam tidak mendapatkan upah jika tidak terdata dalam dapodik dan tidak mempunyai NUPTK. semoga pemerintah bisa melihat lebih cermat kondisi di bawah sebelum memutuskan peraturan. karna ini sangat berdampak dalam kelangsungan pendidikan .


Post a Comment for "guru honor di gaji 50% dari dana bos namun "