KI KD Kurikulum 2013 pada Kondisi Khusus ( KI KD kurikulum Darurat)
mediaeducations.com - dimasa darurat wabah covid-19 ini sanggat mempengaruhi kehidupan masyarakat seluruh dunia, begitu juga di Indonesia seluruh sektor mengalami dampak yang sangat berat dan di sektor pendidikan pun mengalami dampak yang mengakibatkan kesulitan melaksanakan peroses pembelajaran, hal ini menuntut para pendidik untuk berinovasi melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan fasilitas yang di miliki oleh peserta didik dan pendidik.
dimasa pandemi covit-19 ini mendorong kementerian terkait mengeluarkan keputusan bersama mendikbud, menag, menkes dan menteri dalam negeri, (SKB 4 Mentri PTM=>unduh) tentang panduan pelaksanaan pembelajaran tahun 2020/2021 di masa pandemi covit-19. sekilas isi dari salinan SKB 4 tersebut adalah:
satuan pendidikan /sekolah yang berada pada Zona kuning dan merah dilarang melaksanakan pembelajaran TTM (tatap Muka). sekolah pada zona ini di melaksanakan peroses pembelajaran dengan metode Belajar Dari Rumah (BDR)
setiap sekolah /satuan pendidikan di semua jenjang dan semua zona di haruskan memenuhi daftar periksa di laman Dapodik, tujuan nya adalah untuk mengetahui kesiapan sekolah dalam menghadapi masa pandemi covid-19
pemerintah daerah di harapkan memartikan semua sekolah diwilayahnya untuk melengkapi dan mengisi daftar periksa. pemerintah daerah juga mempunya wewenang untuk tidak mengijinkan pembelajaran TTM bila sekolah belum memenuhi daftar periksa dan sekolah yang menyatakan sekolahya belum siap.
pemerintah daerah diberikan wewenang jika zona hijau dan zona kuning untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka selama masa teransisi bagi sekolah yang sudah memenuhi daftar periksa dan sekolah menyatakan siap Selengkapnya bisa di baca (SKB 4 Mentri PTM=>unduh)
Kurikulum dalam Kondisi Khusus ( Kurikulum Darurat ) Masa Pandemi Covid-19
Kemdikbud dimasa pandemi covid-19 ini juga mengaluarkan keputusan terkait kurikulum satuan pendidikan dalam kondisi khusus melalui Keputusan Mendikbut RI no. 719/P/2020 (unduh) yang di dalamnya berisikan keputusan diantaran bagi satuan pendidikan/sekolah yang ditetapkan dalam daerah dalam kondisi khusu oleh pemerintah pusat atupun daerah dapat menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan pelajaran siswa. kurikulum darurat /dalam kondisi khusus ini berlaku sampai berakhirnya tahun ajaran walupun setatus daerah kondisi khusus telah di cabut. bagi tenaga pendidik dalam pemenuhan beban kerja 24 jam TTM per minggu di kecualikan pada sekolah dalam kondisi khusus.
KI KD Kurikulum 2013 pada Kondisi Khusus ( KI KD kurikulum Darurat)
melaui Keputusan Balibang No 018/H/KR/2020 (Unduh) tentang KI KD pelajaran K13 pada PAUD, Dikdasmen, dan Dikmen SMA untuk kondisi Khusus, di dalam lampiran keputusan tersebut telah dirancang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar semua jenjang SD/MI, SMP/MTS,SMA sederajat, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
KI dan KD ini sangat di perlukan oleh guru dalam merancang dan melaksanakan peroses pembelajaran di satuan pendidikannya berikut ini kami lampiran KI dan KD tersebut kami ambil dari sumber resmi (Lihat). untuk mendowload file KI-KD kurikulum darurat silahkan untuduh di bawah ini
Post a Comment