Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Prosedur Pembentukan Perpustakaan Sekolah

 Syarat dan Prosedur Pembentukan Perpustakaan Sekolah


Syarat Pembentukan Perpustakaan Sekolah

sebagai institusi, sekolah / satuan pendidikan salam membentuk perpustkaan sekolah sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut

  1. Koleksi : perpustakaan sekolah minimal memiliki koleksi 1.000 (seribu) judul buku

  2. Sarana dan Prasarana: luas gedung sekurang-kurangnya 0.4 meter persegi x jumlah siswa, dengan ketentuan jika :
    jumlah rombel 3-6 sekurang-kurangnya luas 72 meter persegi,
    jumlah rombel  7-12 rombel = 144 meter persegi,
    jumlah rombel 13-18 rombel = 216 meter persegi,
    jumlah rombel 19-27 rombel = 288 meter persegi,

    Perpustakaan sekolah juga menyediakan sarana sekurang-kurangnya meliputi :
    rak diantaranya rak Buku, Majalah, Suat Kabar dan Buku refrensi
    Meja dan kursi diantaranya Meja baca, kerja dan sirkulasi
    Lemari untuk katalog, display buku baru
    Papan pengumuman
    Komputer, TV, serta pemutas VCD/DVD

  3. Tenaga Perpustakaan minimal sebanyak 2 tenaga meliputi kepala perpustakaan dan tenaga tidak tetap. kualifikasi kepala perpustakaan minimal D2 bidang perpustakaan/ telah memperoleh sertifikat pendidikan bidang perpustakaan, dan pernah mengikuti diklat calon kepala perpustakaan sekolah pola 120 jam

  4. Anggaran: sekolah menyediakan anggaran untuk perpustakaan sekolah setiap tahun untuk oprasional

Proses Pembentunkan Perpustakaan Sekolah

Perpustakaan sekolah yang menjalankan tugasnya namun belum memiliki SK (surat keputusan) pembentukan perpustakaan sekolah, maka pengelola perpustakaan bisa menajukan pembentukan perpustakaan kepada kepala sekolah atau kepala dinas pendidikan.
langkah-langkah: prosedur pembentukan perpustakaan sekolah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan pembentukan perpustakaan
surat permohonan pembentukan tersebut memuat hal sebagi berikut
  • dasar hukum meliputi UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta Standar Nasional Perpustakaan
  • Perpustakaan telah menjalankan tugas dan fungsi perpustakaan
  • telah memiliki syarat daras gedung, koleksi, pengelola dan anggaran
  • mencantumkan nama perpustakaan, gedung perpustakaan dan nama tenaga perpustakaan
  • Surat permohonan di tandatangani oleh kepala perpustakaan / tenaga perpustakaan serta diketahui oleh ketua komite sekolah
2. Klarifikasi Permohonan Pembentukan Perpustakaan
Kepala sekolah selaku pimpinan terlebih dahulu melakukan klrifikasi aspek-aspek pokok penyelengaraan perpustakaan. Form klarifikasi permohonan pembentukan perpustakaan memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Terdapat nama perpustakaan sekolah, alamat, gedung/ruang, sarana dan prasarana
  • memastikan ada koleksi minimal 1000 judul
  • memastikan telah ada tenaga perpustakaan
  • memastikan ada dana rutin untuk biaya oprasional
  • format klarifikasi memuat tempat dan tanggal pelaksanaan klarifikasi dan ditanda tangani oleh kepala sekolah
bila dalam prose klarifikasi ada aspek pokok yang berlum tersedia maka pihak sekolah dapat berkoordinasi dengan tenaga perpustakaan untuk melengkapinya. bila proses kelarifikasi semua aspek pokok penyelenggaraan perpustakaan telah tersedia maka kepala sekolah dapat mengeluarkan SK Pembentukan Perpustakaan

3. Penerbitan SK Pembentukan Perpustakaan
SK pembentukan perpustakaan sekolah ditandatangani oleh kepala sekolah/ kepala dinas. SK Pembentukan Perpustakaan sekolah memuat :
  • Bagian menimbang berisi kerangka berfikir yang di dasari peraturan perundang-undangan yang menyatakan perlunya pembentukan perpustakaan sekolah, serta dasar bahwa kepala sekola atau pihak yang berwenang untuk menerbitkan SK pembentukan perpustakaan sekolah
  • Bagian Mengingat berisi : Perundang-undangan di tingkat pusat yang mengatur tentang perpustakaan sekolah , Setandar Nasional Perpustakaan (SNP) serta peraturan daerah yang mengatur tentang perpustkaan sekolah, 
  • Bagian Memutuskan/Menetapkan berisi:Menetapkan nama perpustakaan sekolah dan gedung/ruang perpustakaan sekolah, menetapkan tenaga perpustkaan dan masa kerja, menetapkan sumber dana perpustakaan, menetapkan mulai berlakunya SK Pembentukan perpustakaan dan pernyataan bila ada kekeliruan akan ada perbaikan
4.Pemberitahuan Pembentukan Perpustakaan ke Perpustakaan Nasional RI
setelah perpustakaan sekolah memiliki SK Pembentukan Perpustakaan sekolah, maka kepala sekolah wajib melaprkan pembentukan perpustakaan ke perpustakaan Nasional RI, yang telah diatur dalam pasal 15 UU No 43 Tahun 2007 . untuk melengkapi sistem database perpustkaan, dapat juga pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat web https://npp.pnri.go.id/

Pemberitahuan pembentukan perpustakaan sekolah ke PErpustakaan Nasional bertujuan untuk mendapatkan Nomor Poko Perpustakaan. karna itu dalam surat pemberitahuan pembentukan dilampirkan profil perpusakaan secara lengkap untuk memudahkan dalam pembinaan perpustakaan

lebih lanjut lihat sumber atau Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah Download serta aplikasi perpustakaan geratis Download

Post a Comment for "Syarat dan Prosedur Pembentukan Perpustakaan Sekolah"