Kode Etik Guru dan Ikrar Guru
Kode Etik Guru dan Ikrar Guru
Guru atau pendidik ialah salah satu profesi yang tetnunya memiliki prinsip-prinsip moral yang atau kode etik profesi yang tersusun dengan sistematis guna memberikan petunjuk bagaimana seharusnya berbuat dan menjamin mutu moral profesi tersebut.
Kode Etik Guru Indonesia
guru dalam melaksanakan tugas profesinya juga memili kode etik yang harus digunakan. ada keriteria menjadi standar yang wajib dipenuhi sehingga suatu pekerjaan dapat dikatan sebagai profesi yaitu: harus mendapat pengakuan dari masyarakat dan pemerintah, memiliki kode etik, memiliki organisasi profesi, profesi sebagai panggilan hidup,
kode etik profesi guru / pendidik yaitu:
Download Kode Etik Guru Indonesia Disini
Kode Etik Guru dari PB PGRI
Kode etik guru juga disusun oleh PG PGRI (Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia) kedalam Keputusan Kongres XXI PGRI Nomor : VI/KOGRES/XXI/PGRI?2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia, sebgai berikut
Download KK PGRI tentang Kode Etik Guru Indonesia Disini
Ikrar Guru
selain Kode etik Guru/pendidik juga wajib berikrar sebagi bentuk kesungguhannya dalam menjalankan profesinya. adapun kalimat dalam Ikrar Guru adalah sebagai berikut
Post a Comment