Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Terbaru Tahun 2022

 mediaeducations.com - Pada artikel kali ini akan membahas terntang syarat serta ketentuan untuk dapat menjadi guru PPPK yang dikenal dengan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sesuai aturan terbaru Permen PANRB No 20 Tahun 2022.

PPPK adalah

PPPK adalah kepajangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dapat menjadi P3K adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan dingangkat dengan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dengan tugas melaksanakan tugas pemerintah.

PPPK Guru di adakan guna memenuhi kebutuhan dan memotivasi profesionalisme pendidik di sekolah yang penyelengaraanya dilaksanakan oleh intansi daerah, secara nasional. PPPK Guru yang bertugas sebagai Jabatan Fungsional Guru / JF Guru yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi peserta didik.

Persyaratan Umum untuk Melamar Sebagai PPPK JF Guru

Adapun persyaratan Umum yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK JF Guru adalah sebagaiberikut

  1. WNI
  2. Usia min 20 tahun max 59 tahun pada saat pendaftaran
  3. tidak pernah dipidana
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendFiri / tidak hormat sebagai ASN
  5. tidak sebagai anggota atau pegurus partai politik
  6. memiliki serdik /sertifikat pendidik / memiliki ijazah S1 / D4
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Surat berkelakuan baik
  9. Khusu disabilitas melampirkan surat keterangan dokter serta video

Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK JF Guru

jika bakal calon peserta telah memnuhi persyaratan umum maka calon peserta PPPK dikategorikan/ dikelompokkan kedalam beberapa jenis pelamar dan memili keistimewaan masing-masing sesui pertimbangan dan hasil kebijakan yang tertuang dalam Permen PANRB no 20 Tahun 2022.

Pelamar Prioritas PPPK JF Guru

pelamar prioritas sesui dengan namanya pelamar kategori ini memiliki keuntungan sebagai pelamar yang di utamakan untuk di angkat sebagai PPPK, namun pelamar Prioritas ini dibagi lagi kedalam 3 jenis kelompok yaitu
  1. Pelamar Prioritas I
    pelamar prioritas I secara berurut di bagi kembali sesuai prioritasnya yaitu
    a. THK II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada sleksi PPPK JF Guru sebelumnya (2021)
    b. Guru non ASN yang memenuhi Nilai pada sleksi sebelumnya (2021)
    c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai pada sleksi PPPK sebelumnya (2021)
    d. Guru swasta yang memenuhi Nilai pada sleksi PPPK sebelumnya (2021)
  2. Pelamar Prioritas II
    pelamar yang termasuk kategori prioritas II adalah merupkan THK II
  3. Pelamar Prioritas III
    pelamar yang termasuk kategori prioritas II adalah Guru non-ASN yang terdaftar pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) di Sekolah negeri dam memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
THK II adalah guru eks tenaga honor yang telah terdata pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) umunya guru THK II ini adalah guru honorer yang aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2025.

Pelamar Umum PPPK JF Guru

yang dapat melamar dengan kategori Pelamar Umum untuk PPPK JF Guru adalah yang memenuhi kategori berikut
  1. Lulusan PPG yang terdaftas pada database di kemdikbudristek.
  2. Pelamar yang terdaftar pada Dapodik

Pemenuhan Kebutuhan PPPK JF Guru

untuk memenuhi PPPK Guru tahun 2022 dilaksanakn dengan sistem kategori pelamar yang dimana pelamar yang memenuhi kategoli Pelamar Prioritas di dahulukan untuk di terima sebagai PPPK JF Guru tahun 2022
Pemenuhan penerimaan PPPK Guru secara berurut didahulukan pada Pelamar Prioritas I (Berurut sesuai kategori) dan jika masih belum terpenuhi maka dapat diisi oleh Pelamar Prioritas II dan jika belum terpenuhi juga makan dapat dipenuhi oleh pelamar prioritas III
jika ke3 jenis pelamar perioritas I, II dan III juga masih belum memenuhi kebutuhan maka akan dipenuhi oleh Pelamar Umum yang memenuhi syarat telah terdata dalam Dapodik atau Memiliki Sertifikat pendidik /PPG Kemudian mengikuti tes dengan ketentuan mencapai nilai ambang batas dan nilai tertinggi.

Tehnik Seleksi untuk Pelamar Prioritas PPPK JF Guru

jika pelamar memenuhi syarat dan mesuk sebagai kategori Pelamar Prioritas I secara umum bisa dinyatakan lulus seleksi tanpa mengikuti seleksi kembali
Pelamar Prioritas II dan III maka seleksi kompetensi akan dilakukan tanpa tes namun menilai beberapa komponen yang dilihat kesesuainya yaitu 
  1. Kualifikasi akademik
  2. kompetemsi
  3. kinerja
  4. pemeriksaan latar belakang
pelamar Prioritas I, II dan III tetap diwajibkan untuk daftar pada sekolah tempat bertugas, jika kebutuhan disekolah tersebut telah terpenuhi dapat memilih sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Tehnik Seleksi untuk Pelamar Umum PPPK JF Guru

sesuai ketentuan Pelamar dengan kategori Pelamar umum adalah pelamar yang memiliki sertifikat pendidik PPG atau terdaftar dalam dapotik, Bagi Pelamar Umum damat mengikuti seleksi jika masih ada kekosongan kebutuhan setelah dipenuhi oleh Pelamar Prioritas
Seleksi kompetensi untuk pelamar Umum dilaksanakan dengan sistem CAT-UNBK, Pelamar Umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh indonesia yang belum terpenuhi dari pelamar prioritas. Pelamar Umum dinyatakan lulus jika nilai memenuhi ambang batas

Penambahan Nilai Pada Seleksi PPPK JF Guru

bagi Pelamar umum diberikan tambahan nilai jika memenuhi ketentuan sebagai berikut>
  1. Memiliki Serdik (setifikat pendidik) kan memperoleh tambahan Nilai 100% 
  2. Bagi penyandang disabilitas mandapatkan tambahan Nilai 10% 

Melamar PPPK untuk Mahasiswa yang Baru Tamat / Masyarakat Umum

dengan adanya peraturan penerimaan PPPK JF Guru tahun 2022 ini secara tidak langsung menutup kesempatan Mahasiswa yang baru tamat atau masyarakat umum yang memiliki kualifikasi akademi S1/D4 yang liner karena terbentur persyaratn pada pelamar umum yang di peruntukkan yang lulus PPG (memiliki sertifikat pendidik) atau harus terdaftra dalam Dapodik. 
adapin cara yang dapat ditempuh agar masuk mendapat peluang diterima sebagai PPPK Guru adalah dengan
  1. Mahasiswa yang baru tamat atau yang telah memili ijazah S1/D4 bisa melamar terlebih dahulu sebagai guru honor dengan cara konsultasi ke satuanpendidikan / dinas terkait agar dapat diterima sebagai guru honor dan kemudian dapat di daftarkan ke dalam Dapodik. namun dengan wacana yang baru bahwa di tahun 2023 tidak ada lg penerimaan pegawai honor tentu menjadi tantangan baru, jangan khuatis masih ada cara ke 2 yang lebih efektif 
  2. Mahasiswa yang baru tamat atau telah memiliki ijazah S1/D4 jika belum masuk dapodik dapat mengikuti program pemerintah yaitu Pendidikan Profesi Guru / PPG DemikiPrajabatan, banyak keuntung yang di tawarkan jika lulus PPG tentunya otomatis memperoleh Sertifikat pendidik dan diutamakan dalam segala penerimaan ASN baik CPNS dan PPPK karena akan memperoleh tambahan Nilai 100%. lebih lengkap dapat lihat dan unduh Pengumuman penerimaan mahasiswa PPG Prajabatan 2022 (DISINI)

Permen PANRB No 20 Tahun 2022

untuk lebih jelas terkait dengan PPPK JF Guru tahun 2022 dapat unduh dan lihat file ini

Demikian mediaeducations.com dapat informasikan pada artikel kali ini semoga bermanfaat 

Post a Comment for "Syarat dan Ketentuan PPPK Guru Terbaru Tahun 2022"