Permendikbud Standar Kompetensi Lulusan, Baru tahun 2022, Permendikbud Ristek No. 5 Tahun 2022
mediaeducations.com - Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022, Tenang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbud Standar Kelulusan Terbaru Tahun 2022
Bahwa untuk melakukan ketetapan Pasal 7 Ketentuan Pemerintahan Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standard Nasional Pendidikan seperti sudah diganti dengan Ketentuan Pemerintahan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Peralihan atas Ketentuan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 mengenai Standard Nasional Pengajaran, perlu memutuskan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Tehnologi mengenai Standard Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Tingkatan Pendidikan Dasar, dan Tingkatan Pendidikan Menengah. dengan pergantian permendikbud tentang SKL hal ini sejalan dengan kurikulum merdeka.
Dasar Perencanaan Permendikbud Ristek No. 5 Tahun 2022 tentang Pembaharuan Standar Kompetensi lulusan / SKL
ketetapan berkenaan Standard Tingkat Perolehan Perubahan Anak dalam Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 mengenai Standard Nasional Pengajaran Anak Umur Awal (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Standard Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 953); dan
ketetapan berkenaan Standard Kompetensi Lulusan dalam Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 mengenai Standard Nasional Pengajaran Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).
Pembaharuan dalam Standar Kompetensi Lulusan / SKL Baru Tahun 2022
Dalam Ketentuan Permendikbud Risten No. 5 Tahun 2022 Tentang SKL ini, ada banyak hal yang bari diantaranya sebagai berikut ini:
Standard kompetensi lulusan dirumuskan berdasar:
- arah pengajaran nasional;
- tingkat perubahan peserta didik;
- rangka kwalifikasi nasional Indonesia; dan
- lajur, tingkatan, dan tipe pengajaran.
Standard kompetensi lulusan dipakai sebagai referensi dalam peningkatan standard isi, standard proses, standard penilaian pengajaran, standard tenaga kependidikan, standard fasilitas prasarana, standard pengendalian, dan standard pendanaan.
Standar kompetensi lulusan dipakai sebagai dasar dalam penetapankelulusan peserta didik dari unit pengajaran.
Pemakaian standar kapabilitas lulusan sebagai dasar dalam penetapan kelulusan peserta didik dari unit pengajaran, dieksepsikan untuk peserta didik pada pengajaran anak umur dini.
Dalam soal peserta didik berkebutuhan khusus dengan kendala cendekiawan, pemakaian standard kapabilitas lulusan sebagai dasar dalam penetapan kelulusan peserta didik dari unit pengajaran dengan menimbang keadaan dan keperluan peserta didik.
Standar kompetensi lulusan terdiri dari:
- standar kompetensi lulusan pada pengajaran anak umur dini;
- standar kompetensi lulusan pada tingkatan pengajaran dasar; dan
- standar kompetensi lulusan pada tingkatan pengajaran menengah.
Standar kompetensi lulusan pada pengajaran anak umur dini sebagai standar tingkat perolehan perubahan anak umur dini yang berisi profile peserta didik sebagai kesatuan sikap, ketrampilan, dan pengetahuan sebagai deskripsi perolehan perubahan peserta didik hasil dari keterlibatannya di akhir pengajaran anak umur dini.
Standard tingkat perolehan perubahan anak umur dini diprioritaskan pada faktor perubahan anak yang meliputi:
- nilai agama dan moral;
- nilai Pancasila;
- fisik motorik;
- kognitif;
- bahasa; dan
- sosial emosional.
Standard kompetensi lulusan pada tingkatan pengajaran dasar terdiri dari:
a. standar kompetensi lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/ sekolah dasar hebat/paket A/wujud yang lain sederajat; dan
b. standar kompetensi lulusan pada sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama hebat/paket B/ wujud yang lain sederajat.
Standar kompetensi lulusan pada tingkatan pendidikan dasar diprioritaskan pada:
- penyiapan peserta didik jadi anggota warga yang memiliki iman danbertakwa ke Tuhan Yang Maha Esa dan bermoral mulia;
- penanaman watak yang sesuai nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literatur dan numerasi peserta didik untuk ikuti pengajaran selanjutnya.
Permendikbud Ristek No 5 Tahun 2022 Berlaku sejak
Permendikbud No 5 Tahun 2022 tentang SKL ini berlaku mulai sesui tangal penetapan tanggal 4 Februari 2022 dan tanggal pengundangan tanggal 8 Februari 2022.
Dengan permendikbud No 5 Tahun 2022 ini berarti mencabut peraturan sebelumnya yaitu
- Mencabut Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014
- Mencabut Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016
- Mencabut Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018
Post a Comment