NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
Table of Contents
NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI INDONESIA
JUDUL |
: Negara Hukum dan Demokrasi
Indonesi |
PENULIS |
: Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd.,M.Hum. |
ISBN |
: |
PENERBIT |
: CV. Media Educations |
|
: 081236824845 |
Deskripsi : Buku ini menegaskan tentang ruang lingkup kajian Negara Hukum dan Demokrasi. Substansi buku ini mengulas seputar topik mengenai Demokrasi dan Negara Hukum sebagai konsepsi yang saling berkaitan karena suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak akan terlepas dari hukum, Istilah demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti memerintah atau pemerintahan. Negara merupakan suatu bentuk kehidupan berkelompok yang besar dengan jumlah anggota yang banyak sehingga dapat digolongankan ke dalam jenis “secondary group” Kehidupan bernegara sebagai bentuk kehidupan berkelompok memiliki persamaan dengan bentuk-bentuk kehidupan lain seperti desa, kampong, huta, dan lain-lain. Ada dua macam karakteristik negara sebagai suatu bentuk pergaulan hidup yang tidak dimiliki oleh bentuk-bentuk pergaulan hidup lain yang bukan negara, yaitu (1) Negara memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya, (2) Negara memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada bentuk-bentuk pergaulan hidup lainnya. Dari sisi sosiologis maksud suatu negara adalah memahaminya sebagai anggota masyarakat atau ”zoon politicon”. Oleh sebab itu suatu negara tidak hanya memaksakan kemaunnya melalui hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang dibuat dan disepakai bersama akan tetapi juga harus mewujudkan kesejahteraan dan hak azasi manusia.
Selaras dengan hal tersebut di atas, maka prinsip-prinsip negara hukum demokrasi sebagai berikut: supremasi hukum. (supremacy oflaw), persamaan dalam hukum. (equality before the law), asas legalitas. (due process of law), pembatasan kekuasaan, organ-organ penunjang yang independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha negara, mahkamah konstitusi. (constitutional court), perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis (democratishe rechtsstaat), berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat), transparansi dan kontrol sosial.
Post a Comment