Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Pemerintahan Daerah Telaah Kewenangan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

 

JUDUL

Hukum Pemerintahan Daerah           Telaah Kewenangan Penyelenggaraan       Otonomi Daerah

PENULIS

: Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd.,M.Hum.

ISBN

978-623-95696-9-3

PENERBIT

: CV. Media Educations

PEMESANAN

081236824845

        Deskripsi : 

        Buku ini menegaskan tentang ruang lingkup kajian Hukum Pemerintahan Daerah Telaah Kewenangan Otonomi Daerah. Substansi buku ini mengulas seputar topik mengenai Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom. Salah satu asas dalam otonomi daerah adalah asas desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari lembaga-lembaga otonom di pusat kepada lembaga otonom di daerah.

      Otonomi yang diserahkan pusat kepada daerah memiliki sejumlah sifat yang harus dipenuhi. Sifat otonomi daerah tersebut adalah: Luas: Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat luas karena kuantitas kewenangannya banyak. Kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat. Nyata: Kewenangan yang diserahkan kepada daerah bersifat nyata karena kewenangan yang diselenggarakan menyangkut yang dperlukan, tumbuh dan hidup, serta berkembang di daerah. Bertanggung jawab: Kewenangannya bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antardaerah.

       Otonomi seluas-luasnya mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Salah satu daerah otonom adalah provinsi. Selain sebagai daerah otonom, provinsi juga menjadi daerah administratif. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom provinsi dalam rangka desentralisasi adalah: Kewenangan yang Bersifat Lintas Kabupaten dan Kota: Kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. Kewenangan Pemerintahan Lainnya: Perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/ pariwisata, penanganan penyakit menular, perencanaan tata ruang provinsi. Kewenangan Kelautan: Eksplorasim eksploitasi, konservasi, pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan. Kewenangan Lain: Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota diserahkan kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.

       Otonomi daerah dalam negara kesatuan, pemerintah pusat masih memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap daerah otonom. Akan tetapi, pengawasan diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi kesimbangan kekuasaan. Keseimbangan ini diwujudkan dengan kewenangan bupati atau gubernur membuat peraturan daerah atau perda. Perda tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Jika bertentangan, maka pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri berhak membatalkan perda tersebut.


Post a Comment for "Hukum Pemerintahan Daerah Telaah Kewenangan Penyelenggaraan Otonomi Daerah"