MENGENAL SEPUTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
MENGENAL SEPUTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
JUDUL | MENGENAL SEPUTAR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA |
PENULIS | Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd.,M.Hum. |
ISBN | 978-623-8322-01-5 |
PENERBIT | CV. Media Educations |
081236824845 |
Deskripsi :
Buku ini menegaskan tentang ruang lingkup kajian Mengenal Seputar Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”.. Substansi buku ini mengulas seputar topik mengenai sejarah perkembangan ilmu perundang-undangan, teori peraturan perundang-undangan (PPUU), dan memiliki keterampilan dalam membuat peraturan perundang-undangan berdasarkan teknik penyusunan yang benar. Buku ini membahas mengenai peristilahan dan sejarah perkembangan ilmu perundang-undangan, konsep, jenis dan sifat norma hukum, asas formil dan materil peraturan perundang-undangan (PPUU), jenis dan materi muatan PPUU, tata urutan PPUU, kewenangan pembentukan PPUU, Naskah Akademik, Bentuk dan Sturktur PPUU, fungsi dan jenis kalimat perundang-undangan, perubahan, pencabutan, peralihan berbagai PPUU, penjelasan, lampiran, pengundangan dan pemberlakuan PPUU, RUU, Ranperda.
Selaras dengan hal tersebut di atas, maka ulasan mendetail dan terperinci seputar negara hukum yang demokratis dan konsep tentang peraturan perundang-undangan. Perkembangan pemikiran tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan a. Seni Perundang-undangan; b. Teori Perundang-undangan; c. Ilmu perundang-undangan dalam arti sempit; 1. Proses; 2. Metode; 3. Teknik; dan Aspek Politik Perundang-undangan. Perundang-undangan sebagai sumber hukum, 2. Konsep Norma Hukum, 3. serta Jenis dan Sifat Norma Hukum; dan 4. teori tentang penjenjangan peraturan perundang - undangan. 1. Filosofi pragmatisme; positivisme filosofis; serta pragmatisme positivisme filosofis; 2. Landasan pemikiran filosofis; sosiologis; yuridis; dan politis. 1. Lingkungan Kuasa Berlakunya Hukum: Subjek, objek, wilayah, dan waktu. 2. Teori berlakunya hukum: a. Kewenangan; b. Substansi, dengan mengakomodasi nilai -nilai;; c. Prosedur; dan d. Bentuk. Materi Muatan berbagai jenis peraturan perundang – undangan;
Lembaga -lembaga penginisiatiif/pengusul dan proses penyusunannya, pembahasan, dan pengesahan rancangan perundang -undangan pada tingkat pusat maupun daerah. Metode p erancangan oleh: 1. Reed Dickerson; dan 2. Robert B. Seidmen (rossipi); Metode prancangan oleh: 1. Regulatory Impact Assesmentl; dan 2. LP2K3 . Untuk Mewujudkan Karakter Perundang - undangan yang akomodatif. Dasar peraturan penyusunan naskah akademik; 2. Fungsi naskah akademik; 3. Penyusunan bentuk dan isi naskah akademik; 1. Membuat draft/bentuk dan struktur peraturan perundang - undangan; 2. Pengelompokan dan Pengurutan serta Prinsip -prinsipnya. 1. Aspek politik perundang -undangan terhadap materi yang akan diatur; 2. RPJPN/D dan RPJMN/D 3. Prolegnas dan Prolegda; 1. Ragam bahasa perundang -undangan 2. Penyusunan kalimat perundang - undangan. 1. Perubahan dan Pencabutan PeraturanPerundang-undangan 2. Peraturan Peralihan. Keseluruhan tahapan materi di atas pada dasarnya mengarahkan pada teknismerancang berbagai jenis peraturan perundang-undangan
Terimakasih sudah share
ReplyDelete