Unduh SK TPPK - Tim Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah
mediaeducations.com - Pentingnya sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) terletak pada peran sentralnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik. Dengan adanya TPPK di sekolah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, memberikan rasa aman bagi semua pihak di lingkungan sekolah, serta mendukung perkembangan dan hak-hak pendidikan peserta didik.
TPPK bertugas memberikan rekomendasi program pencegahan, menangani laporan kekerasan, memberikan sanksi jika diperlukan, dan memberikan dukungan bagi korban kekerasan. Hal ini tidak hanya menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, tetapi juga memberikan pesan positif kepada peserta didik bahwa sekolah adalah tempat yang peduli terhadap kesejahteraan dan keamanan mereka, serta menekankan pentingnya nilai-nilai keterbukaan, toleransi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan dalam masyarakat.
Tugas dan Fungsi TPPK
Satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan tugas dan fungsi berikut:
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan.
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua atau wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi.
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua, wali, pendamping, dan/atau ahli.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain.
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan, seperti psikolog, tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, dan/atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Anggota TPPK
Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang, dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah, atau perwakilan orang tua atau wali. Jika diperlukan, perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan. Pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah, TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
- Syarat pembentukan TPPK dan Satuan Tugas:
- Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satuan tugas antara lain:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
Baik anggota TPPK maupun satuan tugas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:
- Masa tugas anggota TPPK atau satuan tugas berakhir, yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satuan tugas.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
- Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas.
- Menjadi tersangka tindak pidana, kecuali tindak pidana ringan.
- Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
- Pindah tugas atau mutasi.
TPPK pada Satuan Tugas di Tingkat Daerah
- Melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai kewenangannya.
- Membina, mendampingi, dan mengawasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
- Memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan ahli, atau pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
- Memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik yang terlibat kekerasan, termasuk memberikan jaminan layanan pendidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
- Memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan bagi anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk memberikan rekomendasi layanan pendidikan anak kepada aparat penegak hukum, pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses peradilan, dan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, minimal satu kali dalam satu tahun.
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada dinas pendidikan setiap satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau.
- Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat.
- Masa tugas anggota TPPK atau Satuan Tugas berakhir, yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi Satuan Tugas.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri.
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
- Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas.
- Menjadi tersangka tindak pidana, kecuali tindak pidana ringan.
- Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas.
- Pindah tugas atau mutasi.
Unduh SK TPPK
- Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Pembentukan TPPK (UNDUH)
- Tata cara Pembentukan Satgas PPKSP (UNDUH)
- Tata cara Pembentukan TPPK (UNDUH)
- Lampiran 1 - Surat Penyataan Keanggotaan TPPK (UNDUH)
- Lampiran 2 - SK TPPK (UNDUH)
- Lampiran 3 - Panduan Pelaporan TPPK (UNDUH)
- Lampiran 4 - Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 (UNDUH)
- Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan PPKSP (UNDUH)