Konservasi Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hukum Lingkungan
Table of Contents
JUDUL | Konservasi Sumber Daya Alam dalam Perspektif Hukum Lingkungan |
PENULIS | Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd.,M.Hum. Dr. Made Sugi Harono, S.H., M.H. Dr. Ratna Artha Windari, S.H., M.H. Komang Febrinayanti Dantes, S.H., M.Kn. I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H. |
ISBN | - |
PENERBIT | CV. Media Educations |
081236824845 |
Deskripsi :
Buku ini menegaskan tentang ruang lingkup kajian Hukum
Lingkungan dalam pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya di Indonesia dan mengapa yang menjadi faktor penghambat dan
pendukung dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
disimpulkan:
1. Dalam undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan perhatian yang besar terhadap
konservasi sumber daya alam hayati, hal ini terlihat dalam Pasal 10 ayat (2)
yang memberikan ketentuan rencana perlindungan bahwa pengelolaan lingkungan
hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber
daya alam hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan
iklim.
2. Mengapa f aktor penghambat pelaksanaanya antara lain: kondisi
internal yaitu status dan kondisi kawasan yang belum sepenuhnya disepakati atau
belum clear and clean, belum selesainya proses penataan batas, serta
pengelolaan kawasan yang belum optimal Sedangkan kondisi eksternal antara lain
kebutuhan lahan karena dinamika demografi, pemekaran wilayah yang diikuti
kebutuhan infrastruktur, mobilitas, pertambangan, perkebunan skala besar,
permintaan pasar terhadap komoditi tertentu.
Post a Comment