HUKUM TATA NEGARA DALAM TELAAH TEORI DAN PRAKTIK
JUDUL | HUKUM TATA NEGARA DALAM TELAAH TEORI DAN PRAKTIK |
PENULIS | Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M. Hum. Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd. I Gusti Ayu Apsari Hadi, S.H., M.H. |
ISBN | - |
PENERBIT | CV. Media Educations |
081236824845 |
Deskripsi :
Butuh referensi yang
beragam dalam menyusun hukum tata negara lengkap dalam sebuah buku karena
persoalan hukum senantiasa menyesuaikan dengan dinamika perkembangan
masyarakat, terutama kajian hukum tata negara senantiasa memiliki relevansi
dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fondasi penting dinamisasi
ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan
atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah
butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli
yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan
sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999
hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir
ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus
1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah
ketentuan yang baru sama sekali.
Pada sisi lain,
dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003,
yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi
lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum
berdirinya MK RI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali
praktik non yudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MK RI
memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan
perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan
ketatanegaraan yang mereka hadapi.
Tujuan disusunnya buku ini
oleh penulis, diantaranya, meliputi:
1.
Menyebarluaskan pengertian-pengertian baru yang
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasca-amandemen.
2.
Mendorong munculnya kesadaran warga negara Indonesia
akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup
ilmu pengetahuan Hukum Tata Negara.
4.
Mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan
Hukum Tata Negara.
5.
Mendorong perkembangan lebih lanjut studi Hukum Tata
Negara di Indonesia.
Atas dasar itulah Hukum Tata Negara
Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan
ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara
dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting
dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Seiring dengan bangkitnya kesadaran
konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana
tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MK RI, kemudian muncul kebutuhan
akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum
Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan
mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai
disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan.
Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan
masyarakat umum. Buku Hukum Tata
Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut,
terutama bagi kalangan pelajar, dan praktisi hukum yang ingin mendalami Hukum
Tata Negara secara lebih lanjut.
Post a Comment