PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA
JUDUL | PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA |
PENULIS | Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M.Hum. Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd. I Gusti Ayu Apasari Hadi, S.H., M.H. |
ISBN | - |
PENERBIT | CV. Media Educations |
081236824845 |
Deskripsi :
Butuh referensi yang beragam dalam menyusun hukum tata
negara lengkap dalam sebuah buku karena persoalan hukum senantiasa menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan masyarakat, terutama kajian hukum tata negara
senantiasa memiliki relevansi dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik
Indonesia.
Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut
adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen
Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan
yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya
terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat
kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002,
butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25
butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174
butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang
baru sama sekali.
Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting
mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang
dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi
praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MK RI, Hukum
Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik non yudisial di lingkungan
lembaga politik. Kehadiran MK RI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai
latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari
Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.
Tujuan disusunnya buku ini oleh penulis, diantaranya,
meliputi:
1. Menyebarluaskan
pengertian-pengertian baru yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.
2. Mendorong
munculnya kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya
sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Membantu
para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan Hukum Tata
Negara.
4. Mengakrabkan
masyarakat Indonesia dengan pengetahuan Hukum Tata Negara.
5. Mendorong
perkembangan lebih lanjut studi Hukum Tata Negara di Indonesia.
Atas dasar itulah Hukum Tata Negara
Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan
ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara
dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting
dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.
Seiring dengan bangkitnya kesadaran
konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana
tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MK RI, kemudian muncul kebutuhan
akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum
Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan
mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai
disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan.
Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan
masyarakat umum. Buku Hukum
Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan
tersebut, terutama bagi kalangan pelajar, dan praktisi hukum yang ingin
mendalami Hukum Tata Negara secara lebih lanjut.
Post a Comment