PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA

Table of Contents

 

JUDUL

PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA

PENULIS

Dr. Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M.Hum.
Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd.
I Gusti Ayu Apasari Hadi, S.H., M.H.

ISBN

-

PENERBIT

CV. Media Educations

PEMESANAN

081236824845


Deskripsi :

Butuh referensi yang beragam dalam menyusun hukum tata negara lengkap dalam sebuah buku karena persoalan hukum senantiasa menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat, terutama kajian hukum tata negara senantiasa memiliki relevansi dengan penyelenggaraan ketatanegaraan Republik Indonesia.

Fondasi penting dinamisasi ketatanegaraan tersebut adalah reformasi konstitusi yang memungkinkan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sebelum dilakukan perubahan, jumlah butir ketentuan yang tercakup dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli yaitu hanya terdiri dari 71 butir ketentuan. Setelah dilakukan perubahan sebanyak empat kali dalam satu rangkaian proses perubahan dari tahun 1999 hingga tahun 2002, butir ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melonjak drastis menjadi 199 butir. Dari 199 butir ketentuan tersebut, hanya 25 butir ketentuan yang berasal dari naskah asli yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebanyak 174 butir ketentuan selebihnya atau lebih dari 300 persen adalah ketentuan yang baru sama sekali.

Pada sisi lain, dibentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sejak tahun 2003, yang merupakan produk perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berperan penting mendinamisasi kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Melalui kewenangan yang dimilikinya, MKRI sebagai peradilan tata negara memberi lapangan empirik bagi praktik yudisial di bidang Hukum Tata Negara. Sebelum berdirinya MK RI, Hukum Tata Negara tidak memiliki lahan praktik kecuali praktik non yudisial di lingkungan lembaga politik. Kehadiran MK RI memungkinkan berbagai pihak dari berbagai latar belakang mengajukan permohonan perkara untuk mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Konstitusi atas persoalan ketatanegaraan yang mereka hadapi.

Tujuan disusunnya buku ini oleh penulis, diantaranya, meliputi:

1.       Menyebarluaskan pengertian-pengertian baru yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca-amandemen.

2.       Mendorong munculnya kesadaran warga negara Indonesia akan hak dan kewajiban asasinya sebagai subjek Hukum Tata Negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.       Membantu para pemula memahami garis besar ruang lingkup ilmu pengetahuan Hukum Tata Negara.

4.       Mengakrabkan masyarakat Indonesia dengan pengetahuan Hukum Tata Negara.

5.       Mendorong perkembangan lebih lanjut studi Hukum Tata Negara di Indonesia.

         Atas dasar itulah Hukum Tata Negara Indonesia berkembang pesat dari waktu ke waktu. Perkembangan kehidupan ketatanegaraan Indonesia dewasa ini mulai menggeser praktik Hukum Tata Negara dari arah orientasi terlalu politis ke arah orientasi yang lebih praktis. Perkembangan ini menunjukkan bahwa Hukum Tata Negara menempati posisi penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia saat ini.

          Seiring dengan bangkitnya kesadaran konstitusional di kalangan warga negara Indonesia, antara lain sebagaimana tercermin dari banyaknya permohonan perkara di MK RI, kemudian muncul kebutuhan akan Hukum Tata Negara yang berorientasi lebih teknis-yuridis. Bidang Hukum Tata Negara yang sebelum Era Reformasi relatif kurang populer baik di kalangan mahasiswa hukum, mahasiswa pada umumnya, maupun masyarakat luas, kini mulai disadari sebagai bidang hukum yang penting diketahui oleh berbagai kalangan. Ini kemudian menciptakan kebutuhan pengetahuan Hukum Tata Negara di kalangan masyarakat umum. Buku Hukum Tata Negara ini dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan tersebut, terutama bagi kalangan pelajar, dan praktisi hukum yang ingin mendalami Hukum Tata Negara secara lebih lanjut.


Post a Comment