Cara Upload Form Identifkasi Kerusakan Bangunan Sekolah dalam Dapodik

Table of Contents



Ada yang baru dalam pembaharuan Dapodik 2021 dalam rangka perencanaan DAK Fisik Sekolah. dimana Dapodik sebagai aplikasi pendukung untuk verivikasi data dalam pengajuan DAK Fisik bidang pendidikan maka oprator sekolah harus melakukan pemutahiran dengan cara upload form identifikasi kerusakan bangunan sekolah pada Dapodik.

Kebijakan Baru DAK Fisik Sekolah 

sesuai dengan kebijakan DAK 2021 yang mengalami banyak perubahan diantaranya:

  • DAK 2021 tidak hanya dalam rangka rehabilitasi dan pembangunan saja tapi temasuk penyediaan sarana pendidikan
  • DAK di kelola secara Kontraktual oleh dinnas pendidikan 
  • Penilaian Kerusakan dilakukan oleh dinas PUPR untuk mendapatkan data yang valid
  • selengkapnya ada disini

Dapodik Sebagai Verivikasi data Dalam Pengajuan DAK Fisik 

melaui laman resmi dapo.kemdikbut menyampaikan beberapa hal yang harus ditindak lanjuti yaitu
  1. penilaian kerusakan dilakukan oleh dinas pendidikan dan PUPR dengan mengunakan format instrumen penilaian download disini
  2. hasil penilaian tingkat kerusakan harus disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas PU
  3. Sekolah menggugah hasil tersebut pada web ini
  4. sekolah memantau pemutahiran pada web
  5. panduan pemutahuran Dapodik 2021 download
  6. data Dapodik akan digunakan dalam perencanaan DAK Fisik di Tahun 2022. dengan batas waktu sampai 31 Maret 2021 Pukul 23.59 WIB
  7. dinas Pendidikan sesuai berwenang untuk membina dan memantau data sekolah sesuai kondisi riil

Cara Upload Form Identifikasi Kerusakan Bangunan Sekolah

1. Login Ke laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id. gunakan akun dapodik sekolah untuk login

2. Klik menu "SARPRAS"


3. Klik Form "Penilaian Kerusakan bangunan" Kemudian Uplaoad Form Identifikasi yang sudah di sahkan oleh dinas pendidikan dan PU selanjutnya Klik "UPLOAD"


4. selanjutnya singcronkan dengan Dapodik sekolah


demikian mediaeducations.com dapat informasikan semoga memberikan manfaat. mohon selalu masukan dan komentarnya 


Post a Comment