Supervisi Tenaga Kependidikan / Supervisi Tendik
mediaeducations.com - Supervisi adalah tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk memberikan dukungan kepada guru dan staf pendidikan lainnya dengan tujuan meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. Dalam supervisi, terdapat dua aspek yang menjadi fokus, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik. Supervisi manajerial berfokus pada pemantauan, bimbingan, dan panduan terhadap aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang berperan sebagai pendukung dalam pelaksanaan pembelajaran. Sementara supervisi akademik berfokus pada pemantauan, bimbingan, dan panduan yang diberikan oleh pengawas terhadap kegiatan akademik, termasuk pembelajaran di dalam dan di luar kelas.
Tenaga kependidikan merujuk kepada individu yang anggotanya masyarakat yang ditugaskan dan diangkat untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 1, Bab 1, Ketentuan Umum. Tenaga kependidikan adalah individu yang bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan tugas administratif, manajerial, pengembangan, pengawasan, dan memberikan layanan teknis yang mendukung proses pendidikan di satuan pendidikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, Pasal 39 (1).
Jenis tenaga kependidikan yang dimaksud dalam bahan pembelajaran ini mencakup Tenaga Administrasi Sekolah (termasuk Kepala Administrasi Sekolah, pelaksana urusan, dan tenaga layanan khusus), Tenaga Perpustakaan (termasuk Kepala Perpustakaan dan staf perpustakaan), serta Tenaga Laboratorium (termasuk Kepala Laboratorium, teknisi laboratorium, dan laboran).
Supervisi Tenaga Kependidikan adalah bentuk supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap tenaga kependidikan yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi pendidikan, dengan tujuan untuk mendukung proses pendidikan di sekolah.
Prinsip-Prinsip Supervisi Tenaga Kependidikan
1. Prinsip Profesionalisme
Supervisor, dalam hal ini kepala sekolah, harus menjalankan supervisi dengan perilaku seorang profesional. Supervisi tenaga kependidikan harus didasarkan pada prinsip-prinsip ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kepala sekolah harus memiliki kemampuan untuk secara cermat mengidentifikasi masalah peningkatan mutu pendidikan, memahami permasalahan dengan baik, dan memberikan alternatif solusi.
2. Prinsip Demokrasi
Supervisi harus berlandaskan pada pendekatan demokratis. Hal ini mencakup pengembangan keterbukaan, partisipasi, dan kerja sama. Kepala sekolah sebaiknya memberikan wewenang yang luas kepada tenaga kependidikan, melibatkan mereka dalam tim kerja, dan memberikan informasi yang cukup mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
3. Prinsip Hubungan Kemanusiaan
Dalam upaya mencapai tujuan pendidikan, penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan manusiawi antara supervisor (kepala sekolah) dan tenaga kependidikan. Hubungan ini harus didasarkan pada saling menghargai, menghormati peran masing-masing, dan keterbukaan. Hal ini membantu mencegah tindakan yang merugikan dan meminimalisir hambatan terhadap pencapaian tujuan pendidikan.
4. Prinsip Berkesinambungan
Supervisi harus dilakukan secara berkelanjutan dan terencana. Ini bukan tugas sambilan yang hanya dilakukan sesekali, melainkan merupakan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan.
5. Prinsip Program Integral
Program supervisi harus menyeluruh, mencakup seluruh aspek dan komponen supervisi manajerial, termasuk administrasi dan operasional sekolah. Program ini harus terintegrasi dengan standar nasional pendidikan dan pengelolaan administrasi sekolah.
6. Prinsip Konstruktif
Supervisi harus berfokus pada upaya konstruktif untuk meningkatkan kinerja tenaga kependidikan dan mutu penyelenggaraan sekolah. Supervisi harus berorientasi pada pemecahan masalah dan pengembangan.
7. Prinsip Obyektif
Perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program supervisi harus berdasarkan fakta-fakta nyata yang dihadapi oleh sekolah. Supervisi harus objektif, berlandaskan pada data observasi dan analisis yang akurat.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, kepala sekolah dapat melaksanakan supervisi tenaga kependidikan dengan lebih efektif dan berdampak positif pada mutu pendidikan di sekolah. Prinsip-prinsip ini membantu menciptakan lingkungan kerja yang produktif, harmonis, dan berorientasi pada perbaikan terus-menerus.
Sasaran Supervisi Tenaga Kependidikan
Sasaran Supervisi Tenaga Kependidikan
- Tenaga Administasi Sekolah (TAS) Kepala TAS, Pelaksana Urusan, Petugas Layanan Khusus
- Tenaga Perpustakaan (Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan)
- Tenaga Laboratorium (Kepala Laboratorium, Teknisi Laboratorium, laboran)
instrumen supervisi tenaga kependidikan
Langkah-langkah Kegiatan Supervisi Tendik (tenaga kependidikan)
Unduh Instrumen Supervisi Tenaga Kependidikan
- Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
- Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
- Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana
- Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Lembar Administrasi Kesiswaan
- Sumber coacing dalam supervisi guru dan tenaga kependidikan (UNDUH)