Pendidikan Abad 21 Panduan

Table of Contents

Dasar penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah ditegaskan dalam pasal 31 ayat 3 UUD NRI tahun 1945:” Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti ditegaskan dalam Bab II Pasal 2 Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (4) dan (5), yang pada prinsipnya pendidikan harus dilaksanakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran, serta mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Amanat tersebut harus ditindak lanjuti melalui program program nyata di dunia pendidikan. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 yang berbunyi:“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Memperhatikan Dasar, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Nasional di atas, pada dasarnya pendidikan di Indonesia merupakan pendidikan

Rekomendasi Bacaan : 




Berikut ini File Panduan Implementasi Kecakapan Abad 21 




Post a Comment