Penyusunan Perangkat Pembelajaran
Table of Contents
Penyusunan
Perangkat Pembelajaran
Kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), instrumen penilaian merupakan bagian upaya peningkatan kompetensi calon kepala
sekolah dalam mengembangkan perangkat pembelajaran karena sebagai pemimpin
pembelajaran, seorang kepala sekolah harus bisa menjadi teladan
dalam pembelajaran.
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)
Tahap dalam
pembelajaran menurut standar proses yaitu penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Rencana pelaksanaan pembelajaran yang dikembangkan
secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada
silabus. Komponen
RPP meurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang standar proses terdiri atas:
1. identitas sekolah /nama satuan pendidikan;
2. identitas mata pelajaran tema/subtema;
3. kelas/semester;
4. materi pokok;
5. alokasi waktu sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD
6. dan beban belajar
7. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD,
8. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
9. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
10. indikator ketercapaian kompetensi;
11. metode pembelajaran,
12. media pembelajaran,
13. sumber belajar,
14. penilaian hasil pembelajaran.
Rekomendasi Bacaan :
Lampiran :
Post a Comment